ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI YANG MEMBAHAS TENTANG HAK PATEN, HAK MEREK, DESAIN PRODUK (INDUSTRI), RAHASIA DAGANG
PERTEMUAN
3
NAMA : Dino Hernanda
NPM : 21217766
KELAS : 2EB17
BAB 10
10.1 Hak Cipta
Hak
cipta adalah
hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan
yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah
karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni
dan hak cipta sastra yang mencakup :
1.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
3.
alat peraga yg dibuat untuk kpentingan
pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.
musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5.
drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pentomim;
6.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
7.
arsitektur;
8.
peta;
9.
seni batik;
10.
fotografi;
11.
sinematografi;
12.
terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran,
database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam
Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta
diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering
terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya
produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar
Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut.
Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab
"paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak
paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki
Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran,
ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/
hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak
cipta karya seni.
Di samping
itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta,
sebagai berikut:
1.
Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang
telah berwujud dan asli (orisinal);
2.
Hak cipta timbul dengan sendirinya
(otomatis);
3.
Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum
(legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4.
hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
10.2 Hak
Paten
Pengertian/Definisi
Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi
Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi
Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak
Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
1.
proses atau produk yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
2.
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3.
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan
dan matematika;
4.
semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
5.
proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau
proses mikrobiologis.
Jangka
Waktu Hak Paten adalah :
1.
Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama
20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu
tidak dapat diperpanjang.
2.
Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.
3.
Pengertian Hak Paten
Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai
nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara
memperoleh Hak Paten adalah :
·
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·
Permohonan harus memuat :
1.
tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.
alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.
nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.
nama dan alamat lengkap Kuasa apabila
Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.
surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan
diajukan oleh Kuasa;
6.
pernyataan permohonan untuk dapat diberi
Paten;
7.
judul Invensi;
8.
klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.
deskripsi tentang Invensi, yang secara
lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10.
gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang
diperlukan
11.
untuk memperjelas Invensi; dan
12.
abstrak Invensi.
Mengapa
Perlu Hak Paten : Apabila
kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial
maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak
Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan
intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang
lain dapat menuntut secara hukum.
Studi
Kasus :
Pelanggaran
hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh
melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan
di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota
atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada
perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari
studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar
sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas,
aman dan cepat.
Tanggapan
:
Perusahaan-perusahaan
tersebut seharusnya memantenkan teknologi hybrid yang telah mereka temukan
sehingga tidak digunakan oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena
kesalahan juga dari perusahaan yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang
telah mereka temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan
tersebut juga tidak akan dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit
rumit tetapi jika diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun
yang telah kita temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya
dilakukan agar tidak saling merugikan satu sama lain.
10.3 Hak
Merek
Merek
adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat
dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.
Merek Dagang: merek digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa
sejenisnya.
Sedangkan
pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
Fungsi
Merek
Menurut
Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk
melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut
beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang
satu dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai
tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk
bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas
akan produk tersebut.
3.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan
sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan
industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman
modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek
dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen
merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai
kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk
promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari
pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Sedangkan,
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
2.
Melindungi masyarakat konsumen ;
3.
Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
4.
Memberi gengsi karena reputasi;
5.
Jaminan kualitas.
Persyaratan
dan Pendaftaran Merek
Sistem
pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang
akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar
pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun
beritikad baik.
Pemohon dapat
berupa:
1.
Orang/Persoon
2.
Badan Hukum / Recht Persoon
3.
Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan
Bersama)
Dalam
melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah
sebagai berikut:
1.
Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen
HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap
empat.
2.
Lampirkan syarat-syarat berupa:
·
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai
Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·
langsung (bukan kuasa pemohon), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
·
Surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
·
Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau
fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila
pemohon badan hukum;
·
24 lembar etiket merek [empat lembar
dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
·
Fotokopi KTP pemohon;
·
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
·
Bukti pembayaran biaya permohonan merek
sebesar Rp450.000.
Merek tidak
dapat didaftar jika:
·
Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
·
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Fungsi
Pendaftaran Merk
1.
Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang
berhak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang
sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang
lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Makna
Simbol R , C, TM
1.
Simbol ® merupakan kepanjangan dari
Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol
tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum
Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade
Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk
mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses
pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu
perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara
yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat
tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright
artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan
kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan
walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta,
karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun
adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen
penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.
Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2.
Pemegang Hak Cipta
3.
Obyek Ciptaan
4.
Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/
diumumkan
Logo R, TM dan
C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk
menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak
langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan
permohonan atau telah terlindungi haknya.
10.4
Desain Produk (Industri)
Desain
Produk (Industri) adalah sebagai alat
manajemen untuk menterjemahkan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang
dilakukan sebelum menjadi rangcangan yang nyata yang akan diproduksi dan dijual
dengan menghasilkan laba.
Salah satu
fungsi manajemen terpenting dalam semua organisasi adalah menjamin bahwa
masukan – masukan berbagai sumber daya organisasi menghasilkan produk – produk
atau jasa yang dirancang secara tepat atau menghasilkan keluaran – keluaran
yang dapat memuaskan keinginan para pelanggan.
Untuk
menghasilkan keluaran – keluaran yang tepat guna dan sesuai dengan keinginan
pelanggan maka perlu adanya desain produk. Ada pun beberapa pengertian tentang
desain produk menurut para ahli.
Sebelum
menerangkan tentang pengertian desain produk, maka produk pun memiliki
pengertian sendiri sebagaimana dikemukakan oleh W.J. Stanton ( 1981 ; 192 ),
dimana :
“ A
product is a set of tangible and intangible attributes, including, packaging,
color, price, manufakture prestige, retailer prestige, and manufacture and
retailer service, which the buyer may accept as offering want – satisfaction ”
Yang telah
diterjemahkan oleh DR. Buchori Alma dalam bukunya Manajemen Pemasaran dan
pemasaran jasa, yaitu :
“ Yang
dikatakan produk adalah seperangkat atribut baik berwujud maupun tidak
berwujud, termasuk didalamnya masalah warna, harga nama baik perusahaan, nama
baik toko yang menjual, dan pelayanan pabrik serta pelayanan pengecer yang
diterima pembeli guna memuaskan keinginannya.”
Pengertian
desain dikemukakan pula oleh W.J. Syanton yang diterjemahkan oleh Y. Lamarto,
yaitu :
“ Desain
adalah ragam khusus dari sebuah bentuk atau penampilan dalam seni, produk atau
ikhtiar.”
Setiap
perusahaan yang didirikan tentunya disertai harapan bahwa kelak dikemudian hari
usahanya akan mengalami perkembangan dan kemajuan dengan pesat,memperoleh
keuntungan yang maksimal.Bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri yang
membuat dan menjual produk-produk kebutuhan konsumen.untuk itu perusahaan
selalu menyesuaikan product design dengan selera dan keinginan konsumen.
Hal ini sesuai
dengan pendapat Bagas Prastyowibowo (1999:5),menyatakan bahwa :
“ Desain
produk salah satu unsur memajukan industri agar hasil industri produk tersebut
dapat diterima oleh masyarakat, karena produk yang mereka dapatkan mempunyai
kualitas baik,harga terjangkau,desain yang menarik,mendapatkan jaminan dan
sebagainya. ”
Begitu pun
pendapat Yus R Hadjadinata (1995:18) menyatakan bahwa:
“ Product
design berhubungan dengan bentuk dan fungsi.Design mengenai bentuk berhubungan
dengan perencanaan dan penampilan dari product tersebut.Sedangkan desain
mengenai fungsi berhubungan dengan bagaimana product tersebut dapat di gunakan.
”
Ada pun
pengertian dari desain produk itu dikemukan oleh Suyadi Prawirosentono dalam
bukunya Manajemen Produksi ( 1996 ; 1 ) :
“ Product
design adalah rancang bangun dari suatu produk ( barang ) yang akan diproduksi.”
Franklin G
Moore dan Thomas E Hederick dalam bukunya Manajemen Produksi dan Operasi ( 1999
: 121 ), mengatakan :
“ Desain
produk merupakan hal yang paling penting, karena kesempatan yang dimiliki
produk baru sering menakjubkan. Dimana pada suatu waktu, produk baru dapat
menaikan dua kali atau tiga kali omset suatu organisasi “
Maksud
dan Tujuan Desain Produk
Berdasarkan
beberapa pengertian Desain Produk tersebut diatas ternyata bahwa Produk Desain
mempunyai maksud dan tujuan untuk membantu perusahaan dalam menciptakan dan
mengembangkan produk baru atau untuk menjamin hasil produki yang sesuai dengan
keinginan pelanggan disatu pihak serta dipihak lain untuk menyesuaikan dengan
kemampuan perusahaan.
Maksud dari
Desain Produk, antara lain :
·
Untuk menghindari kegagalan – kegagalan yang
mungkin terjadi dalam pembuatan suatu produk.
·
Untuk memilih metode yang paling baik dan
ekonomis dalam pembuatan produk.
·
Untuk menentukan standarisasi atau
spesifikasi produk yang dibuat.
·
Untuk menghitung biaya dan menentukan harga
produk yang dibuat.
·
Untuk mengetahui kelayakan produk tersebut
apakah sudah memenuhi persyaratan atau masih perlu perbaikan kembali.
Sedangkan
tujuan dari Desain Produk itu sendiri, adalah :
·
Untuk menghasilkan produk yang berkualitas
tinggi dan mempunyai nilai jual yang tinggi.
·
Untuk menghasilkan produk yang trend pada
masanya.
·
Untuk membuat produk seekonomis mungkin dalam
penggunaan bahan baku dan biaya – biaya dengan tanpa mengurangi nilai jual
produk tersebut.
10.5
Rahasia Dagang
Seperti yang
disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dalam
Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup
perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki
nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Adapun yang dimasukkan
kedalam informasi teknologi, adalah sebagai berikut :
·
Informasi tentang penelitian dan pengembangan
suatu teknologi;
·
Informasi tentang produksi/proses; dan
·
Informasi mengenai kontrol mutu.
Sedangkan yang
dimaksud dalam informasi bisnis, adalah sebagai berikut :
·
Informasi yang berkaitan dengan penjualan dan
pemasaran suatu produk;
·
Informasi yang berkaitan dengan para
langganan;
·
Informasi tentang keuangan; dan
·
Informasi tentang administrasi.
Rezim HKI ini
merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.
Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah
karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang
tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup
dan perlindungan geografis lebih luas.
Sistem
Perlindungan Rahasia Dagang
Rahasia dagang
mendapat perlindungan apabila informasi itu,
·
Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak
tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·
Memiliki nilai ekonomiapabila
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·
Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau
para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan
patut. , kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.
Lisensi
Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI – Depkum HAM. Adapaun
perbedaanya dengan HKI yang lainya adalah :
·
Bentuk HKI lainnya tidak bersifat rahasia,
HKI lain mendapatkan perlindungan kaena merupakan sejenis kekayaan yang dimilki
orang lain
·
Rahasia dagang mendapatkan perlindungan
meskipun tidak mengandung nilai kreativitas ataupun pemikiran baru. Yang
terpenting adalah rahasia dagang tersebut tidak diketahui secara umum.
Misalnya, sebuah system kerja yang efektif.
·
Bentuk HKI lain selalu berupabentuk tertentu
yang dapat ditulis,digambar atau dicatat secra persis sesuai dengan syarat
pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
Jangka
Waktu Perlindungan Rahasia Dagang
Dengan adanya
unsur kerahasiaan dalam suatu rahasia dagang, maka menyebabkan rahasia dagang
tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting adalah
selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan
dari informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam perlindungan rahasia
dagang.
Berdasarkan
Undang-Undang Rahasia Dagang Pasal 5 ayat (1) juga disebutkan, bahwa pemilik
rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain melalui cara-cara
yang telah ditetapkan dalam undang-undang yakni melalui pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh
undang-undang (sebagai contoh yakni melalui putusan pengadilan yang
mengharuskan pemilik rahasia dagang untuk membuka informasinya).
Dan khusus
terhadap pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu
pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu akta, terutama akta
otentik. Disisi lain pemilik rahasia dagang dapat pula mengalihkan haknya
melalui suatu perjanjian lisensi. Perjanjian ini hanya diberikan selama jangka
waktu tertentu dengan hak yang terbatas untuk pemegang lisensi. Dilakukan
pembatasan karena dalam prakteknya pemilik rahasia dagang hanya memberikan
lisensi pada pihak lain dan bukan berarti akan serta merta membuka seluruh
informasi yang dimilikinya.
Confidential
Contract
Confidential
contract adalah hubungan
yang menimbulkan kewajiban pada satu pihak untuk me- rahasiakan informasi yang
dipelajari atau diterima atau yang dike- tahuinya dari dalam
hubungan tersebut (confidential relation ship) dan informasi
yang dirahasiakan ini dianggap sebagai benda berge-rak yang tidak
berwujud (intangible). Apabila kewajiban meraha-siakan ini kemudian tidak
ditepati dan secara sengaja maupun tidak sengaja mengungkapkan atau menggunakan
informasi itu, maka perbuatan penerima informasi ini akan dianggap
sebagai breach of confidential (pelanggaran kewajiban merahasiakan)
atau breach of fiduciary obligatoir (pelanggaran kepercayaan
yang menjadi kewajiban) atau breach of contract (pelanggaran
kontrak), yang merupakan pelanggaran rahasia dagang dan dapat
mengakibatkan kerugian bagi pemiliknya.
Contoh
Kasus
Kasus :
Sengketa
rahasia dagang yang terjadi antara PT. General Food Industries dengan kedua
mantan karyawannya yang berawal dari kedua mantan karyawannya yang berpindah
tempat kerja di perusahaan saingan PT. GFI. Kedua karyawan tersebut menciptakan
suatu produ yang sama dengan apa yang dilakukannya ditempatnya bekerja
terdahulu. Setelah mengatahui hal tersebut maka PT general food mengajukan
gugatan terhadap kedua karyawan tersebut dan juga PT. GFI.
Pembahasan :
Rahasia dagang
adalah salah satu cabang dari hukum Hak Kekayaan Intelektual. Hukum rahasia
dagang mempunyai peranan yang sangat penting karena setiap pelaku usaha pasti
tidak ingin rahasia dari kegiatan usahanya terbongkar, terutama dari pesaing
bisnisnya, dan yang dilindungi oleh hukum rahasia dagang adalah suatu rahasia
dalam dunia usaha yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh umum. Rahasia
dagang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia dagang.
Dalam suatu kegiatan usaha pasti ada hal-hal yang dapat menimbulkan sengketa.
Salah satu sengketa bisa terjadi akibat pelanggaran rahasia dagang.
Jaksa penuntut
umum menuntut kedua karyawan tersebut dengan pelanggaran rahasia dagang dan
hakim telah memvonis kedua karyawan tersebut dengan hukuman pidana dua bulan
penjara. Kedua terpidana tersebut di anggap telah melanggar pasal 17
Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, yaitu bahwa “tanpa hak
telah menggunakan rahasia dagang pihak lain”. Secara fakta, penulis melihat
bahwa kedua terpidana tersebut tidak melanggar rahasia dagang, karena PT. GFI
tidak secara jelas menyatakan hal apa sajakah yang menjadi rahasia dalam
perusahaan. Sehingga menurut penulis berkesimpulan bahwa apa yang dituduhkan
bukanlah suatu rahasia sehingga sudah seharusnya kedua terpidana tersebut
mengajukan banding.
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah
orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk
digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
Mengangakat derajat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negative.
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan sistem perlindungan yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi.
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung
jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan
dan keselamatan konsumen.
Sebelumnya
telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan
konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan
kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah:
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
6.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan
asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.
Asas Manfaat
Asas ini
mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak
ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.
Asas Keadilan
Penerapan asas
ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban
konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku
usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.
Asas Keseimbangan
Melalui penerapan
asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat
terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.
Asas Keamanan Dan Keselamatan Konsumen
Diharapkan
penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas Kepastian Hukum
Dimaksudkan
agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum.
Hak
Dan Kewajiban Konsumen
Sebagai
pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan
tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai
konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan
yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu.
Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya.
Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa
hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU
Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
·
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
·
Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas
barang/jasa yang digunakan.
·
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaiansengketa perlindungan konsumen secara patut.
·
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi,
atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya.
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Disamping
hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam
pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak
merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak
konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi
dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh
pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering
dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ”
persaingan curang”.
Di Indonesia
persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP.
Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti
telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU
No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur
tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang
melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya.
Kewajiban
Konsumen
Kewajiban
Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban
Konsumen adalah :
·
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
·
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak
Dan Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti halnya
konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
2.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah :
1.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
2.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Daftar
Pustaka
https://whrtinisaputri.blogspot.com/2016/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak.html?m=1
http://pengertian-pengertian-info.blogspot.com/2015/09/pengertian-dan-tujuan-desain-produk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar