ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI YANG MEMBAHAS TENTANG TEORI BENTUK-BENTUK BADAN USAHA,DASAR
HUKUM TENTANG KETENTUAN WAJIB DAFTAR,TUJUAN DAN SIFAT WAJIB SERTA
PENGERTIAN,PRINSIP,KLASIFIKASI DASAR HUKUM HAKI
PERTEMUAN
2
NAMA : Dino Hernanda
NPM : 21217766
KELAS : 2EB17
BAB 7
7.1
BENTUK- BENTUK BADAN USAHA
7.1.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah bentuk usaha yang paling sederhana, karena kepemilikannya dimiliki oleh
satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan
untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang
pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, kuantitas produksi
yang terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Bentuk usaha ini pembentukannya tanpa izin dan tanpa tata
cara tertentu, oleh karena itu bentuk usaha ini jenis yang paling mudah
didirikan tapi pembubarannya juga sangat mudah dilakukan, karena tidak
memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya seorang.
7.1.2 Persekutuan Perdata
Dalam persekutuan perdata, Anda memiliki partner bisnis
baru yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun
dengan menggunakan nama bersama. Menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618,
persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud
untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Dari pengertian pasal syarat dari persekutuan
perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh
aktivitas yang dilakukan bersama. Persekutuan perdata dibuat sesuai perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian tersebut
berisi tentang pembagian jumlah modal yang dikeluarkan oleh beberapa pihak,
pembagian hasil dari usaha yang dijalankan (profit), kemudian dibagi ke
beberapa pihak sesuai perjanjian atau akad di awal.
7.1.3
Persekutuan Firma
Persekutuan firma memiliki pengertian yang hampir sama
dengan persekutuan perdata, namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk
persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau
lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang
biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang.
Maksud dari tanggung rentang di sini adalah
jika utang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu lain dan
demikian sebaliknya. Tanggung jawab dari bentuk persekutuan firma tidak hanya
sebatas modal yang disetorkan ke dalam firma, tapi juga meliputi seluruh harta
kekayaan pribadi para sekutu.
7.1.4
Persekutan Komanditer
Persekutuan komanditer adalah perkembangan dari persekutuan
firma. Jika persekutuan firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif
menjalankan perusahaan, maka dalam komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya
memasukkan modal. Maksudnya, jika di dalam firma yang tadi disebutkan semua
berperan aktif dalam memasukkan modal dan menjalankan usahanya, tapi di dalam
persekutuan komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan modalnya tanpa
ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi di dalam komanditer terdapat dua
sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk pembagian hasil (keuntungan
atau kerugian) ditentukan pada saat perjanjian di awal.
7.1.5 Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan
hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari
saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa pendiri dari sebuah PT
masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal tersebut
terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai dan
secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya
saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.
Apapun
bentuk badan usaha yang dijalankan, Anda harus memiliki laporan keuangan yang
tepat dan terperinci. Untuk membuatnya secara tepat dan cepat, Anda dapat
memanfaatkan software akuntansi. Jurnal merupakan
software akuntansi online yang dapat Anda manfaatkan untuk
membantu menyediakan laporan keuangan secara tepat dan terperinci. Dengan
Jurnal, Anda juga dapat melihat kondisi keuangan usaha di mana pun dan kapan
pun secara realtime. Segera daftarkan badan usaha Anda di Jurnal
dan nikmati berbagai kemudahan dalam mengelola keuangan bisnis.
7.2 PT
(PERSEROAN TERBATAS)
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas
yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham,
dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada
jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari
organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan
Rapat umum para pemegang saham.
a. Kelebihan
Perseroan Terbatas
·
Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara
kontinyu.
·
Para pemegang saham memiliki tanggung jawab
yang terbatas.
·
Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan
dengan pengurus perusahaan.
·
Modal perusahaan mudah didapatkan dari
obligasi dan penjualan saham perusahaan.
·
Tidak terlalu sulit dalam mengadakan
pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.
b. Kelebihan
Perseroan Terbatas
·
Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
·
Biaya atau dana organisasi cukup besar.
·
Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup
sulit.
·
Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
·
Adanya pemisah antara pemilikan dan
pengendalian, dan lain-lain.
c. Ciri-ciri
PT
·
Tujuannya untuk mencari keuntungan.
·
Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
·
Modalnya berasal dari saham-saham dan
obligasi.
·
Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
·
Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
·
Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau
Rapat Umum Pemegang Saham.
·
Karyawan perusahaanya berstatus sebagai
pegawai perusahaan swasta.
·
Hubungan usahanya diatur di dalam hukum
perdata, dan lain-lain.
d. Pembagian
Perseroan Terbatas
1. PT
Terbuka
PT terbuka adalah suatu perseroan terbatas
yang dapat menjual sahamnya kepada umum atau masyarakat melalui pasar modal.
Jadi saham Perseroan terbatas ini sahamnya dapat ditawarkan kepada masyarakat
umum dan dijualnya melalui Bursa Saham.
2. PT
Tertutup
PT Tertutup adalah
perseroan terbatas yang dimana modalnya berasal dari orang-orang tertentu,
seperti misalnya pemegang saham dari perusahaan tersebut hanya dari keluarga
dan kerabat ataupun dari kalangan tertentu dan tidak menjualnya kepada
masyarakat umum.
3. PT
Kosong
PT Kosong adalah perseroan
terbatas yang telah memiliki izin untuk melakukan usaha maupun izin lainnya
akan tetapi tidak ada kegiatan.
e. Jenis-jenis
PT yang ada Di Indonesia
1) PT
Terbuka
PT terbuka adalah suatu jenis Perseroan
terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dimiliki oleh umum. Biasanya
saham Perseroan terbatas jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama,
jadi tidak sulit untuk menjual dan membeli sahamnya.
2) PT
Tertutup
PT Tertutup adalah suatu jenis Perseroan
Terbatas yang dimana sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang atau
kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya
jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan
tertentu.
3) PT
Domestik
PT domestik adalah suatu jenis Perseroan
Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan kegiatannya di dalam negeri dan
harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.
4) PT
Perseorangan
PT perseorangan adalah
suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dimiliki
oleh satu orang saja. Orang yang memiliki saham tersebut juga sebagai direktur
di perusahaan. Jadi orang tersebut akan memiliki kekuasaan yang tunggal,
maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.
5) PT
Asing
Perseroan Terbatas atau PT asing adalah suatu
jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan
mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut. Namun jika ada orang asing
yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayan negara RI maka perusahaan atau
pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai aturan yang
berlaku dan juga harus mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI.
6) PT
Umum atau PT Publik
PT Umum atau PT Publik adalah suatu jenis
Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas dapat dimiliki oleh siapa
saja dan juga dapat terdaftar di bursa efek.
7.3 KOPERASI
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut
ILO ( International Labour Organization ), koperasi
memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
·
Penggabungan orang – orang berdasarkan
kesukarelaan.
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan.
·
Anggota koperasi menerima manfaat dan
resikonya secara seimbang.
Kelebihan
:
·
Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh
koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan
produsen sekaligus.
·
Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi
atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa,
melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·
Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
:
·
Modal terbatas.
·
Daya saing lemah.
·
Tidak semua anggota memiliki kesadaran
berkoperasi.
·
Sumber daya manusia terkadang kurang.
7.4
YAYASAN
Yayasan
merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari
untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri
– ciri Yayasan :
·
Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan
pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·
Didirikan dengan akta notaris.
·
Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki
siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan
Yayasan.
·
Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan
dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan
Yayasan :
·
Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·
Terbatasnya dana
7.5 BUMN
( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN
merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan
pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
a) Perjan
Perjan
merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh
Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani
masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa
adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan
lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api),
sekaran menjadi PT. KAI.
b) Perum
Perum
ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi
pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan
berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan
namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya
berganti nama menjadi Perseo.
c) Persero
Persero
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh
Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga
mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri
Persero :
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas Negara
·
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia,
PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
Bab
8
8.1
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan
untuk itu pada panitera raad van justitiedari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan
terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri
tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam
KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut
maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP
pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan
sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT,
Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan
lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
8.2
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
8.2. 1 Dasar Pertimbangan Wajib
Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk
Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat
lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
8.2.2
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
8.3
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
1.
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu
perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
2.
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yangberkepentingan.
3.
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4.
Menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat bagi dunia usaha.
5.
Terciptanya transparansi dalam kegiatan
dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan
Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
8.4 Kewajiban Pendaftaran Perusahan
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikansuratkuasa yang sah.
1.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan.
2.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikansuratkuasa yang sah.
3.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
4.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat
tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal
5 ).
8.5 Cara
, dan Waktu Pendaftaran Perusahaan
8.5.1 Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor
tempat pendaftaran perusahaan.
b . Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada
kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.
di tempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c . Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik
atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat
II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa
untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
8.5.2 Pendaftaran Perusahaan
dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh
secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat
dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
A. Perusahaan
Berbentuk PT :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta
Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian
Perseroan (apabila ada).
3.
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai
Badan Hukum.
4.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
B. Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum
dari Pejabat yang berwenang.
4.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
C. Perusahaan
Berbentuk CV :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pengurus.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
D. Perusahaan
Berbentuk Fa :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada)
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pengurus.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
E. Perusahaan
Berbentuk Perorangan :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada).
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung
jawab / pemilik.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
F. Perusahaan
Lain :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada).
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
G. Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan
(apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan
dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
8.6 Hal – hal yang Wajib Didaftarkan
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib
didaftarkan dalam pendaftaran perusahaan yaitu :
1.
Pengenalan Tempat
2.
Data Umum Perusahaan
3.
Legalitas Perusahaan
4.
Data Pimpinan Perusahaan
5.
Data Pemegang Saham Perusahaan
6.
Data Kegiatan Perusahaan
7.
Komoditi / Produk;
8.
Modal;
9.
Kategori Perusahaan;
10.
Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT
Tbk) ditambahkan :
1.
Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
2.
Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
3.
Harga nominal Saham
4.
Tanggal Pencatatan (listing);
5.
Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
BAB
9
9.1 Pengertian Hak Kekayaan
Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari
bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “Intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil).
Jadi pengertian secara
umum Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
9.2 Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip
Ekonomi
1. Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2. Perinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah
karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai
warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat.
9.3 Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright), dan hak kekayaan
industri (industrial property right). Hak kekayaan industry (industrial
property right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan
industry (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten.
b. Merek.
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang.
9.4 Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
UU Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta.
·
UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
·
UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
·
UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar