Sabtu, 13 April 2019

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI YANG MEMBAHAS TENTANG TEORI BENTUK-BENTUK BADAN USAHA,DASAR HUKUM TENTANG KETENTUAN WAJIB DAFTAR,TUJUAN DAN SIFAT WAJIB SERTA PENGERTIAN,PRINSIP,KLASIFIKASI DASAR HUKUM HAKI


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI YANG MEMBAHAS TENTANG TEORI BENTUK-BENTUK BADAN USAHA,DASAR HUKUM TENTANG KETENTUAN WAJIB DAFTAR,TUJUAN DAN SIFAT WAJIB SERTA PENGERTIAN,PRINSIP,KLASIFIKASI DASAR HUKUM HAKI

PERTEMUAN 2
NAMA           : Dino Hernanda
NPM               : 21217766
KELAS          : 2EB17

BAB 7

7.1 BENTUK- BENTUK BADAN USAHA
7.1.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana, karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, kuantitas produksi yang terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi sederhana. 
Bentuk usaha ini pembentukannya tanpa izin dan tanpa tata cara tertentu, oleh karena itu bentuk usaha ini jenis yang paling mudah didirikan tapi pembubarannya juga sangat mudah dilakukan, karena tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya seorang.

 7.1.2  Persekutuan Perdata

Dalam persekutuan perdata, Anda memiliki partner bisnis baru yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618, persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
 Dari pengertian pasal syarat dari persekutuan perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan bersama. Persekutuan perdata dibuat sesuai perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian tersebut berisi tentang pembagian jumlah modal yang dikeluarkan oleh beberapa pihak, pembagian hasil dari usaha yang dijalankan (profit), kemudian dibagi ke beberapa pihak sesuai perjanjian atau akad di awal. 
7.1.3 Persekutuan Firma
Persekutuan firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan persekutuan perdata, namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang.
 Maksud dari tanggung rentang di sini adalah jika utang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu lain dan demikian sebaliknya. Tanggung jawab dari bentuk persekutuan firma tidak hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. 
7.1.4 Persekutan Komanditer
Persekutuan komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka dalam komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya, jika di dalam firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam memasukkan modal dan menjalankan usahanya, tapi di dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi di dalam komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) ditentukan pada saat perjanjian di awal.

7.1.5 Perseroan Terbatas

 Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum  untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa pendiri dari sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.
Apapun bentuk badan usaha yang dijalankan, Anda harus memiliki laporan keuangan yang tepat dan terperinci. Untuk membuatnya secara tepat dan cepat, Anda dapat memanfaatkan software akuntansi. Jurnal merupakan software akuntansi online yang dapat Anda manfaatkan untuk membantu menyediakan laporan keuangan secara tepat dan terperinci. Dengan Jurnal, Anda juga dapat melihat kondisi keuangan usaha di mana pun dan kapan pun secara realtime. Segera daftarkan badan usaha Anda di Jurnal dan nikmati berbagai kemudahan dalam mengelola keuangan bisnis.

7.2  PT (PERSEROAN TERBATAS)
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.
a.      Kelebihan Perseroan Terbatas
·                     Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
·                     Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
·                     Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
·                     Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
·                     Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.
b.      Kelebihan Perseroan Terbatas
·         Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
·         Biaya atau dana organisasi cukup besar.
·         Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
·         Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
·         Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.

c.       Ciri-ciri PT
·         Tujuannya untuk mencari keuntungan.
·         Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
·         Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
·         Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
·         Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
·         Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
·         Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
·         Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.

d.      Pembagian Perseroan Terbatas
1.      PT Terbuka
PT terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang dapat menjual sahamnya kepada umum atau masyarakat melalui pasar modal. Jadi saham Perseroan terbatas ini sahamnya dapat ditawarkan kepada masyarakat umum dan dijualnya melalui Bursa Saham.


2.      PT Tertutup
PT Tertutup adalah perseroan terbatas yang dimana modalnya berasal dari orang-orang tertentu, seperti misalnya pemegang saham dari perusahaan tersebut hanya dari keluarga dan kerabat ataupun dari kalangan tertentu dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum.
3.      PT Kosong
PT Kosong adalah perseroan terbatas yang telah memiliki izin untuk melakukan usaha maupun izin lainnya akan tetapi tidak ada kegiatan.

e.       Jenis-jenis PT yang ada Di Indonesia
1)      PT Terbuka
PT terbuka adalah suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dimiliki oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi tidak sulit untuk menjual dan membeli sahamnya.
2)      PT Tertutup
PT Tertutup adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.
3)      PT Domestik
PT domestik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.
4)      PT Perseorangan
PT perseorangan adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang memiliki saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan memiliki kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.
5)      PT Asing
Perseroan Terbatas atau PT asing adalah suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut. Namun jika ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayan negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI.

6)      PT Umum atau PT Publik
PT Umum atau PT Publik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas dapat dimiliki oleh siapa saja dan juga dapat terdaftar di bursa efek.

7.3 KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
·         Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·         Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

Kelebihan :
·         Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·         Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·         Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·         Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
·         Modal terbatas.
·         Daya saing lemah.
·         Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·         Sumber daya manusia terkadang kurang.

7.4 YAYASAN
Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Ciri – ciri Yayasan :
·         Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·         Didirikan dengan akta notaris.
·         Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
·         Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
·         Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·         Terbatasnya dana

7.5  BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
a)      Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
b)     Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
c)      Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas Negara
·         Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.


Bab 8
            8.1 Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitiedari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

8.2 Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
8.2. 1  Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

8.2.2 Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

8.3 Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
1.                  Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
2.                  Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3.                  Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4.                   Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5.                   Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

8.4 Kewajiban Pendaftaran Perusahan

Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
1.                  Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.                  Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
3.                  Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.                  Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

8.5 Cara ,  dan Waktu Pendaftaran Perusahaan
8.5.1 Menurut Pasal 9 :
     a.   Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri     pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
     b  .   Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.                  di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.                  di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.                  di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
     c  .   Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
8.5.2  Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

A.    Perusahaan Berbentuk PT :
1.                  Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.                  Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.                  Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.                  Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.                  Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
B.      Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1.                  Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2.                  Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.                  Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.                  Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
C.       Perusahaan Berbentuk CV :
1.                  Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.                  Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.                  Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
D.     Perusahaan Berbentuk Fa :
1.                  Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.                  Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.                  Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
E.      Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1.                  Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.                  Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.                  Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
F.      Perusahaan Lain :
1.                  Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.                  Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.                  Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
G.    Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.                  Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.                  Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.                  Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

8.6  Hal – hal yang Wajib Didaftarkan

Berikut ini adalah hal-hal yang wajib didaftarkan dalam pendaftaran perusahaan yaitu :
1.                  Pengenalan Tempat
2.                  Data Umum Perusahaan
3.                  Legalitas Perusahaan
4.                  Data Pimpinan Perusahaan
5.                  Data Pemegang Saham Perusahaan
6.                  Data Kegiatan Perusahaan
7.                  Komoditi / Produk;
8.                  Modal;
9.                  Kategori Perusahaan;
10.              Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
1.                  Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
2.                  Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
3.                  Harga nominal Saham
4.                  Tanggal Pencatatan (listing);
5.                  Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)


BAB 9

9.1    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “Intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang  diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Jadi pengertian secara umum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.

9.2    Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.      Prinsip Ekonomi
1. Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Perinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

9.3      Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright), dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan  industry (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.       Paten.
b.        Merek.
c.       Varietas tanaman
d.       Rahasia dagang.

9.4    Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
·         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
·         UU Nomor  7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
·         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Elements Of Sentence And Simple Tense

Elements Of Sentence Subject Subject is about what or who is spoken of in a sentence or clause. The subject can be people, animals, objec...