Sabtu, 28 Maret 2020

Elements Of Sentence And Simple Tense

Elements Of Sentence

Subject
Subject is about what or who is spoken of in a sentence or clause. The subject can be people, animals, objects, or abstract concepts.
Each complete subject is basically built by one or more nouns or pronoun with / without additional modifier (s) which can be in the form of articles (the, an, an), adjective, and prepositional phrases. The gerund and infinitive can also occupy the position of the subject.
Example:
1. His new car tax has already been paid for by his assistant
2.The very big boarding school in this country was built in 1980.

Simple Subject and Simple Predicate
Simple subject in the form of a single noun or pronoun, leaving aside the modifier (s). Whereas simple predicate is a single verb or compound verb.
   Example         Simple Subject      Simple                                                                       Predicate
1. His new car tax
has already been           tax       has been paid
paid for by his
assistant

2. The very big
boarding school in       school       was  built
this county was built
in 1980

Verb
Verb (verb) is a word that functions to show the action of the subject, to indicate an event or situation. Verb is one of eight parts of speech. The English verb is not always a simple form (one word), but it may be a phrase combined with particle into phrasal verb (get in, make up, read over).
Verb Example
Some types and examples of verb include the following. Transitive and Intransitive:
1. Transitive followed by direct object (example sentence: The boy kicked the ball), while intransitive is not (example sentence: Cheryl often sneezes while cleaning).
2. Regular and Irregular: In the regular form, past tense and participle are obtained by adding suffix-ed to the base form while in irregular, the method is more varied.
3. Action and Stative: Action (eat, play) states that something happened, while stative (love, need) states that conditions tend to remain.
4. Finite and Non-Finite: Finite is influenced by tense and subject-verb agreement, while non-finite is not.
5. Linking Verb: connects the subject of a sentence with its description (example sentence: She is young and beautiful).
6. Causative: A verb to indicate that the subject is not directly responsible for the action that took place (example sentence: I had my house renovated last week).

Complement
Usually in the form of noun or noun phrase
Usually there after the verb in the active sentence
complement answers the question what (who) or who (whom)
Example
1. Sarijon bought a cake yesterday
What did Sarijon buy yesterday?  –> a cake.
2. He saw Tony at the movie
Whom did he see at the movie? –> Tony
3. I explain pharmacology to my students
What do I explain to my students? –> pharmacology

Modifier
Modifier describes the time (place), place, or manner (way) of an action or act
The most common form of modifier is a prepositional phrase (a group of words that starts with a preposition and ends with a noun
Preposition = on, out, under, behind, etc ...
Modifiers answer the questions when, where, or how
Example:
1. John bought a book at a book fair
Where did John buy a book? –> at a book fair
2. She is driving very fast
How is she driving? –> very fast
3. I posted my application yesterday
When do I post my application? –> yesterday

Simple Tense

Simple present tense
Simple present tense is used when expressing activities carried out every day or showing a habit in the present (current) time.
Adverbial
 (+) S + Verb (s/es)* + O

1. My mother bakes a cake twice a week.
2. I  always study hard everyday.

(-) S + do/does *+ not + Verb 1 + O
1. My mother does not bake a cake twice a week.
2. I do not always study hard everyday.

(?) do/does* + S +Verb 1 + O ?
1. Does my mother bake a cake twice a week?
2. Do I study hard everyday?

Nominal
(+) S + to be** + Adjective/Noun/Adverb
1. Father is proud of my successful.
2. My cousin brother is kind.

(-) S + to be** + not + Adjective/Noun/Adverb
1. Father is not proud of my successful.
2. My cousin brother is not kind.

(?) to be** + S + Adjective/Noun/Adverb?
1. Is Father proud of my successful?
2. Is my cousin brother kind?

Simple Past Tense
Simple past tense is used when expressing activities carried out in the past or past.
Adverbial
(+) S + Verb 2 + O
My grandparent visited their grandchildren last week.
(+) S + did + not + Verb 1 + O
My grandparent did not visit their grandchildren last week.
(?) Did + S + Verb 1 + O?
Did my grandparent visit their grandchildren last week?

Nominal
(+) S + was/were*** + Adjective/Noun/Adverb
Aunt was sick yesterday.
(-) S + was/were*** + not + Adjective/Noun/Adverb
Aunt was not sick yesterday.
(?) was/were*** + S + Adjective/Noun/Adverb
Was aunt sick yesterday?

Simple Future Tense
Simple future tense is used when expressing activities that will be carried out in the future.
Adverbial
(+) S + will + Verb 1 + O
Your nephew will sent you an email tomorrow.
(-) S + will + not + Verb 1 + O
Your nephew will not sent you an email tomorrow.
(?)Will + S + Verb 1 + O?
Will your nephew sent you an email tomorrow?

Nominal
(+) S + will + be + Adjective/Noun?Adverb
My parent will be here for two months.
(-) S + will + not + be + Adjective/Noun/Adverb
My parents will not be here for two months.
(?) Will + S + be + Adjective/Noun/Adverb?
Will my parent be here for two months?


Referensi
https://pintarbahasainggris.com/community/grammar/rumus-dan-contoh-kalimat-simple-tense-present-past-future/
http://www.wordsmile.com/pengertian-contoh-kalimat-subject-predicate
http://www.wordsmile.com/pengertian-macam-contoh-kalimat-verbs
https://yorijuly14.wordpress.com/2010/03/18/struktur-kalimat-bahasa-inggris/
http://suryanto-bogor.blogspot.com/2013/06/subject-verb-complement-and-modifier.html

Senin, 20 Januari 2020

Job Application Letter And Curriculum Vitae



Job Application Letter

Bekasi, March 7 th 2016

Attachment
Thing
: 1 (one) bundle
: Job application
Dear  to.
Human Resource Departement
PT.Maju Terus.Tbk

Here undersigned :

Name                          :  Dedi Mulyana, S.E.
Place/Date was born   :  Bekasi,  July 22, 1990
Gender                        :  Male
Religion                       :  Islam
Last Education             :  Sarjana of Economics
Majors                         :  Accounting Education Study Program
Address                       :  Graha Prima, S6 Number 7 . Tambun Selatan. Bekasi
Telephone                   :  0857 993 12345

Here, I propose to job application at environmentally at company who that conductive of you, presumably gets to be accepted that at needs which is Accounting. As consideration of you, here I attach my qualification  as follows:
Curriculum vitae
Copy of last education
Copy of Transcript Academic
Copy of Akta IV
Copy of ID card
Photo 4×6
I expect that you regards my application, thanks for your attention.

Held Me, Applicant.

( Dedi Mulyana,S.E. )





Curriculum Vitae

Full name                                :  Dedi Mulyana, S.E.

Place / Date was Born             :  Bekasi, July 22, 1990
Gender                                    :  Male
Address                                   :  RT / RW       :  005 / 027
Village                                     :  Graha Prima
District                                    :  Tambun Selatan
Regency                                  :  Bekasi
Telephone                               :  0857 993 53996
Email                                       :  Dedi_smarter16@gmail.com

Work Experience :
1.Accounting at PT.Go Hill.Tbk
2.Teller atuh Bank.Majuin
3.Auditor atuh PT.kelapa jaya.Tbk

Skill     :
Speaking Active Using English Language.
I can operate the Computer: MS. Word, Excel, PPT, and Internet.

History of my Education:
1.TK Aisyah Bustanul Athfal Tambun Selatan
2.SDN 01 Mangunjaya
3.SMP N 7 Tambun Selatan
4.SMA N 3 Tambun Selatan
5.Universitas Negeri Malang

graduate 1996
graduate 2002
graduate 2005
graduate 2008
graduate 2012



Kamis, 31 Oktober 2019

The Differences Full Block, Block, and Semi Block Style


Nama     : Dino Hernanda
NPM      : 21217766
Kelas      : 3EB17

1. The full block style letter
Full block style is the form of a letter whose writing all starts from the left edge. that is, starting from the date, the closing word until the attachment word written below it starts from the left.

2. The block style letter
basically the same as a letter in full straight form, the difference lies in the placement of the date, closing greetings, the name of the agency, the name of the name and the name of the position written on the right of the letter.

3. The Semi Block Style Letter
actually the same as the form of a straight letter, the difference lies in writing the contents of the letter and each new paragraph promulgated (entered into). in practice, letters of this form are widely used by companies.

Sections of letters from the Full Block Style,Block Style,Semi Block Style is the same:
1. Letterhead
2. The date the letter was made
3. Letter Number
4. Attachments
5. Pg
6. The intended letter
7. Greetings Opening
8a. Introduction to the contents of the letter
8b. Explanation of the contents of the letter
8c. Closing the contents of the letter
9. Closing Remarks
10. Name of position
11. Signatures
12. Names that sign
13. CC
14. Letter attachment page / Initial



  • Example Business Letter Full Block Style,Block Style, and Semi Block Style









    • Rabu, 26 Juni 2019

      Menjelaskan Konsumen , Perilaku Usaha , Anti Monopoli & Persaingan yang tidak Sehat , dan KPPU


      Menjelaskan Konsumen , Perilaku Usaha , Anti Monopoli & Persaingan yang tidak Sehat , dan KPPU

      PERTEMUAN 4
      NAMA                : Dino Hernanda
      NPM                   : 21217766
      KELAS               : 2EB17

      BAB 11
      11.1 PENGERTIAN KONSUMEN
              Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
              Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
      11.2  Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
      asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
      ·         Asas manfaat
      Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
      ·         Asas keadilan
      Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
      ·         Asas keseimbangan
      Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
      Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
      ·         Asas kepastian hukum
      Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
      Sedangkan Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
      11.3   Hak dan Kewajiban Konsumen
      Hak-hak Konsumen
      Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
      ·         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
      ·         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
      ·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
      ·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
      ·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
      ·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
      ·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
      ·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
      ·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
      Kewajiban Konsumen
      ·         Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
      ·         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
      ·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
      ·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
      ·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
      11.4    Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
      Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
      ·         hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
      ·         hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
      ·         hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
      ·         hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
      ·         hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
      Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
      ·         beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
      ·         memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
      ·         memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
      ·         menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
      ·         memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
      ·         memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
      ·         memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
      Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
      Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
      11.5    Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
                  Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
      1. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
      Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
      ·         tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
      ·         tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
      ·          tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
      ·         tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
      ·          tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
      ·         tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
      ·         tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
      2.      larangan dalam menawarkan / memproduksi
      pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah.
      ·         barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
      ·         Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
      ·          Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
      ·         Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
      ·         Barang atau jasa tersebut tersedia.
      ·         Tidak mengandung cacat tersembunyi.
      ·          Kelengkapan dari barang tertentu.
      ·         Berasal dari daerah tertentu.
      ·         Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
      ·         Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
      ·         Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
      3.       larangan dalam penjualan secara obral / lelang
      Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
      ·         menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
      ·         Tidak mengandung cacat tersembunyi.
      ·         Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
      ·         Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
      4.      larangan dalam periklanan
      Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
      ·         mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
      ·         Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
      ·         Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
      ·         Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
      ·         Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
      ·         Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
      11.6 Klausula Baku dalam Perjanjian
      Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
      Klausula Baku dilarang menurut undang-undang
      Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
      Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
      Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
      Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
      Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
      Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
      Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
      Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
      Contoh Klusula Baku yang dilarang Undang-Undang
      Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa : “ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka
      Kwitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :
      o    "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan"
      o    "Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan" ;
      Contoh Klusula Baku yang BATAL DEMI HUKUM
      Setiap transaksi jual beli barang dan atau jasa yang mencantumkan Klausula Baku yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
      Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dan pelaku usaha tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana denda atau pidana penjara;
      Pencantuman Klusula Baku yang benar adalah yang tidak mengandung 8 unsur atau pernyataan yang dilarang dalam Undang-Undang, bentuk dan pencantumannya mudah terlihat dan dipahami;
      11.7   Tanggung Jawab Pelaku Usaha
             Pasal 19
      ·         Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsuumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
      ·         Gani rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa sejenis setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau jasa yang sejenis atau setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      ·         Pergantian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
      ·         Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan kesalahan.
      ·         Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
      11.8 Sanksi-Sanksi Jika Produsen Merugikan Konsumen
      Sanksi bagi pelaku usaha menurt UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sanksi perdata ganti rugi dalam bentuk :
      ·         Pengembalian uang
      ·         Penggantian uang
      ·         Perawatan kesehatan
      ·         Pemberian santunan ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
      Sanksi administrasi ganti rugi dalam bentuk :
      Maksimal Rp. 200.000.000, melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3), 20,25 sanksi pidana, kurungan :
      ·         Penjara 5 tahun denda Rp. 2.000.000.000, pasal 8,9,10,13 ayat (2),15,17 ayat (1) huruf a, b, c, dan edan pasal 182.
      ·         Penjara 2 tahun denda Rp. 5.000.000.000, pasal 11,12,13,ayat (1),14,16,17 ayat (1) huruf d dan f ketentuan piidana lain (diluar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen)
      Jika konsumen luka berat, cacat berat, sakit berat, atau kematian dikenakan 11 hukuman tambahan antara lain :
      ·         Pengumuman keputusan hakim
      ·         Pencabutan izin usaha
      ·         Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
      ·         Wajib menarik dari peredaran barang atau jasa.
      ·         Hasil pengawasan diisebarluaskan kepada masyarakat.

      BAB 12
      12.1 Pengertian
      Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.
      Berdasarkan rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana, seseorang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah atas tindakan ‘persaingan curang’ bila memenuhi beberapa kriteria sbb:
      Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang
      Perbuatan persaingan curang dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan
      Perusahaan, baik milik si pelaku maupun perusahaan lain, diuntungkan karena persaingan curang tersebut
      Perbuatan persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu
      Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut menimbulkan kerugian bagi konkruennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbautan si pelaku
      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
      Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan dahulu adanya unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.
      12.2  Asas dan Tujuan
      Dalam melakukan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan umum dan pelaku usaha. Sementara itu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah sbb:
      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil
      Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
      Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
      12.3 Kegiatan yang Dilarang
      1. Monopoli
      Monopoli adalah pengadaan barang dagangan tertentu sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.
      2. Monopsoni
      Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang dan dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
      3. Penguasaan pasar
      Penguasaan pasar merupakan proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar yang berupa:
      ·         Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
      ·         Menghalangi konsumen untuk melakukan hubungan dengan pelaku usaha pesaing pada pasar bersangkutan
      ·         Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
      4. Persengkongkolan
      Persekongkolan berarti berkomplot atau bersepakat melakukan kecurangan. Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh UU Nomor 5 Th. 1999 dalam Pasal 22 sampai Pasal 24, yaitu sbb:
      ·         Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat
      ·         Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan
      ·         Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengahambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaing dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan menjadi berkurang, baik jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu yang disyaratkan.
      Pasal 1 angka 4 UU No.5 Th.1999 menyebutkan bahwa posisi dominan merupakan keadaan pelaku usaha yang tidak adanya pesaing yang berarti di pasar ybs dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai  atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan , akses pada pasokan, penjualan, dan menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

      Persentase penguasaan pasar oleh pelaku usaha sehingga dapat dikatakan menggunakan posisi dominan sebagaimana ketentuan di atas adalah sbb:
      ·         Satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
      ·         Dua atau tiga pelaku usaha satau satu kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
      6. Jabatan rangkap
      Seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris perusahaan lain pada waktu yang bersamaan apabila:
      ·         Berada dalam pasar bersangkutan yang sama
      ·         Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha
      ·         Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
      7. Pemilikan saham
      Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama bila kepemilikan tersebut mengakibatkan persentase penguasaan pasar yang dapat dikatakan menggunakan posisi dominan (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 27).
      8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
      Dalam menjalankan perusahaan, pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan mencari laba, secara tegas dilarang melakukan tindakan penggabungan , peleburan, dan pengambilalihan yang berakibat praktik monopoli dan persaingan tidak sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 28).
      Hanya penggabungan yang bersifat vertikal yang dapat dilakukan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 14.
      12.4 Perjanjian yang Dilarang
      Oligopoli
      Oligopoli merupakan keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang berjumlah sedikit sehingga dapat mempengaruhi pasar, maka:
      ·         Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha dengan secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
      ·         Pelaku usaha patut diduga melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa bila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai >75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
      3. Penetapan harga
      Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian sbb:
      ·         Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
      ·         Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
      ·         Perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
      ·         Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari harga yang telah dijanjikan
      ·         Pembagian wilayah
      Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

      BAB 13
      13.1 Hal-hal Yang Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti Monopoli
      1. Perjanjian yang dikecualikan
      a. Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
      b. Waralaba
      c. Standar teknis produk barang dan atau jasa
      d. Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
      e. Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar

      f. Perjanjian internasional

      2. Perbuatan yang dikecualikan
      a. Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam pelaku usaha
      b. Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya

      3. Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
      a. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU
      b. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor

      13.2  Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
      Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
      KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
      ·         Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
      ·         Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
      ·         Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
      Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
      ·         Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
      ·         Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
      ·         Efisiensi alokasi sumber daya alam
      ·         Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
      ·         Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
      ·         Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
      ·         Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
      ·         Menciptakan inovasi dalam perusahaan
      13.3  Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
      Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49. Pasal 48
      (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
      (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
      (3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
      Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
      ·         Pencabutan izin usaha; atau
      ·         Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
      ·         Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

      BAB 14
      14.1 Pengertian Sengketa
         Sengketa atau dalam bahasa inggris disebut dispute adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
         Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang lainnya, dan sebagainya.
      Berikut ini beberapa pengertian sengketa dari beberapa sumber buku:
      - Menurut Chomzah (2003:14), sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
      - Menurut Amriani (2012:12), sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa.
      - Menurut Rahmadi (2011:1), konflik atau sengketa merupakan situasi dan kondisi di mana orang-orang saling mengalami perselisihan yang bersifat faktual maupun perselisihan-perselisihan yang ada pada persepsi mereka saja.

      14.2 Cara-cara Penyelesaian Sengketa
      Menurut Pruitt dan Rubin (2004:4), terdapat lima cara penyelesaian sengketa, yaitu:
      1. Contending (bertanding), yaitu mencoba menerapkan suatu solusi yang lebih disukai oleh salah satu pihak atas pihak yang lainnya.
      2. Yielding (mengalah), yaitu menurunkan aspirasi sendiri dan bersedia menerima kekurangan dari yang sebetulnya diinginkan.
      3. Problem solving (pemecahan masalah), yaitu mencari alternatif yang memuaskan dari kedua belah pihak.
      4. With drawing (menarik diri), yaitu memilih meninggalkan situasi sengketa, baik secara fisik maupun psikologis.
      4. In action (diam), yaitu tidak melakukan apa-apa.
         Sedangkan menurut Nader dan Todd Jr (1978:9), terdapat tujuh cara penyelesaian sengketa dalam masyarakat, yaitu:
      1. Lumpingit (membiarkan saja), oleh pihak yang merasakan perlakuan tidak adil, gagal dalam mengupayakan tuntutannya. Dia mengambil keputusan untuk mengabaikan saja masalahnya atau isu-isu yang menimbulkan tuntutannya dan dia meneruskan hubungan-hubungannya dengan pihak yang dirasakan merugikannya.
      2. Avoidance (mengelak), yaitu pihak yang merasa dirugikan, memilih untuk mengurangi hubungan-hubungan dengan pihak yang merugikannya atau untuk sama sekali menghentikan hubungan tersebut, misalkan dalam hubungan bisnis hal serupa bisa saja terjadi. Dengan mengelak, maka masalah yang menimbulkan keluhan dielakkan saja.
      3. Coercion (paksaan), pihak yang satu memaksakan pemecahan kepada pihak lain, ini bersifat unilateral. Tindakan yang bersifat memaksakan atau ancaman untuk menggunakan kekerasan, pada umumnya mengurangi kemungkinan penyelesaian secara damai.
      4. Negotiation (perundingan), kedua belah pihak yang berhadapan merupakan para pengambil keputusan. Pemecahan masalah yang dihadapi dilakukan oleh mereka berdua, mereka sepakat tanpa adanya pihak yang ketiga yang mencampurinya. Kedua belah pihak berupaya untuk saling menyakinkan, jadi mereka membuat aturan mereka sendiri dan tidak memecahkannya dengan bertitik tolak dari aturan-aturan yang ada.
      5. Mediation (mediasi), pihak ketiga yang membantu kedua belah pihak yang berselisih pendapat untuk menemukan kesepakatan. Pihak ketiga ini dapat ditentukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, atau ditunjukkan oleh pihak yang berwenang untuk itu.
      6. Arbitration (Arbitrase), yaitu dua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk meminta perantara kepada pihak ketiga, arbitrator dan sejak semula telah setuju bahwa mereka akan menerima keputusan dari arbitrator tersebut.
      7. Adjudication (peradilan), yaitu pihak ketiga yang mempunyai wewenang untuk mencampuri pemecahan masalah, lepas dari keinginan para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga itu juga berhak membuat keputusan dan menegakkan keputusan itu artinya pihak ketiga berupaya bahwa keputusan itu dilaksanakan.

      14.3 Negosiasi
      Ialah merupakan perundingan diantara kedua belah pihak yang berhadapan merupakan para pengambil keputusan. Pemecahan masalah yang dihadapi dilakukan oleh mereka berdua, mereka sepakat tanpa adanya pihak yang ketiga yang mencampurinya. Kedua belah pihak berupaya untuk saling menyakinkan, jadi mereka membuat aturan mereka sendiri dan tidak memecahkannya dengan bertitik tolak dari aturan-aturan yang ada.

      14.4 Mediasi
      Ialah merupakan pihak ketiga yang membantu kedua belah pihak yang berselisih pendapat untuk menemukan kesepakatan. Pihak ketiga ini dapat ditentukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, atau ditunjukkan oleh pihak yang berwenang untuk itu.

      14.5 Arbitrase
      Ialah merupakan diantara dua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk meminta perantara kepada pihak ketiga, arbitrator dan sejak semula telah setuju bahwa mereka akan menerima keputusan dari arbitrator tersebut.

      14.6 Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi

      1. Negosiasi atau perundingan
      Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

      2. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang  terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
      Kebaikan dari sistem ini adalah:
      1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
      2. Biaya yang relatif lebih murah

      Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
      1. Kurangnya kepastian hukum
      2. Hakim yang “awam”


      Daftar Pustaka
      http://ikanurstantia.blogspot.com/2014/06/bab-12-perlindungan-konsumen.html?m=1
      https://www.google.co.id/amp/s/odebhora.wordpress.com/2011/05/17/anti-monopoli-dan-persaingan-tidak-sehat/amp/
      http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/perbandingan-antara-perundingan-arbitrase-dan-litigasi/
      https://www.kajianpustaka.com/2018/10/pengertian-jenis-penyebab-dan-penyelesaian-sengketa.html



      Elements Of Sentence And Simple Tense

      Elements Of Sentence Subject Subject is about what or who is spoken of in a sentence or clause. The subject can be people, animals, objec...